Sebanyak 76 dari 183 SK CPNS Ditarik Langsung Oleh Bupati Lahat
LAHAT TERKINI - Dilansir dari laman
Harian lahat pos (3/11) Diketahui
Sebanyak 76 dari 183 CPNS Lahat yang belum beberapa lama dilantik langsung oleh
Bupati Lahat terpaksa harus mengembalikan SK pengangkatan CPNS, pasal nya
terjadi kesalahan administrasi penulisan masa kerja di SK CPNS tersebut.
Akibat dari penarikan SK Tersebut, membuat sejumlah CPNS merasa
resah dan bingung karena penarikan SK pengangkatan yang dilakukan BKSDM Lahat.
Namun BKSDM Lahat berjanji untuk segera memperbaiki kesalahan itu dan meminta
kepada seluruh CPNS yang SKnya ditarik tidak resah dan panik karena hanya
sebatas proses perbaikan.
Saat Terpantau awak media, Kesalahan itu tidak mempengaruhi gaji
yang bakal diterima ke 76 CPNS tersebut. Namun Kesalahan administrasi tersebut
diakui Kepala BKSDM Lahat, Rahmat Surya Efendi (Pepen) melalui salah satu staf
kepegawaiannya.
Menurut Pepen, di dalam SK CPNS terhitung masa kerja yang
berlaku tertuang per tanggal 1 November 2018, seharusnya itu tertulis 1 Agustus
2018. Namun persoalan itu sudah bisa diatasi dengan meminta kembali seluruh SK
ke-76 CPNS itu untuk segera diperbaiki.
“Seluruhnya dari SK jurusan Kebidanan dan kita sudah meminta
menyerahkannya kembali SK itu untuk dilakukan perbaikan. Agar nantinya tidak
menimbulkan masalah,” Katanya.
Sementara itu Kasubag Kepegawaian Dinkes Lahat Hadi, ketika
dikonfirmasi terkait pengembalian SK ke-76 itu belum bisa diminta komentarnya,
lantaran ketika ditemui diruang kerjanya sedang tidak berada ditempat.
Akan tetapi salah satu stafnya yang tak ingin namanya
dipublikasikan membenarkan adanya penarikan SK itu. Namun untuk jumlah SK yang
sudah ditarik dia mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau penarikan SK itu memang benar tapi saya tidak tahu apakah
semuanya sudah ditarik ataukah masih ada yang belum menyerahkannya”,
Pungkasnya.

Comments
Post a Comment