3 Bandar Togel Berhasil Ditangkap Polres Prabumulih

 3 Bandar Togel Berhasil Ditangkap Polres Prabumulih

KRIMINAL - Maraknya perjudian toto gelap (Togel) dikota Prabumulih Sumatera Selatan akhirnya berhasil diungkap jaringannya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Prabumulih.

Jaringan judi online Toto Gelap (Togel) yang beromzet ratusan juta rupiah perharii ini berhasil digrebek Satres Kriminal Polres Prabumulih serta mengamankan 3 orang terduga pelaku, yakni berinisial R (48th) warga Jalan Alipatan Gang Nakulo, Kelurahan Wonosari Prabumulih utara, ES (43th) warga jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Wonosari Prabumulih utara, dan AR (48th) warga jalan beringin, Kelurahan Anak Petai Prabumulih Utara, sedangkan dua pelaku lain yaitu initial AP terduga agen dan YN terduga bandar besarnya masih DPO.

Dilansir dari laman lahataktual Minggu(30\12), Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH mengatakan, Ketiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan kaki tangan tersangka AP yang diketahui  bahwa tersangka AP merupakan agen dari bandar besar berinisial YN.

“Tiga tersangka yang berhasil kita amankan hanya kaki tangan, ketiganya kita amankan saat sedang merekap bukti setor dikediaman tersangka R, sedangkan  dua tersangka lainnya ( AP dan YN ) yang berstatus DPO masih dalam pengejaran petugas. Kita himbau kepada mereka untuk segera menyerahkan diri,” Tegas Kapolres saat melakukan gelar perkara, Kamis ( 28/12/2018).

Lanjut Kapolres, Judi Togel sudah sangat meresahkan, dan dari penangkapan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai RP. 1.285.000, Kalkulator, Handphone, 4 Bundel dokumen rekapan togel serta beberapa perlengkapan lainya.

Ungkap Kapolres, dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku sudah 2 tahun menjalani bidnis haram ini, ketiganya menjadi kaki tangan bandar togel yang dijalankan 3 Ship pada jaringan situs togel online Singapure, Hongkong dan Taiwan dengan omzet mencapai 100 juta perhari.
Ketiga tersangka akan kita kenakan tindak pidana perjudian sebagimana dimaksud pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 Tahun penjara,” Jelas Tito.

Sementara Itu, Tersangka R (48th) yang mengaku berprofesi sebagai tukang ojek ini, mengaku nekat nyambi sebagai penjual togel lantaran tergiur keuntungan dari hasi penjualan togel. Katanya dari jumlah total setoran, Ia mendapat keuntungan 25 persen.

Popular posts from this blog

Akibat Sering Ngrumpi, Dua Emak-emak Asal Lahat Saling Ancam Dengan Senjata Tajam

Dua Pemuda Ini Kepergok Maling Ayam Di Perumnas Tiara Lahat , Satu Pelaku Berhasil Kabur

Masyarakat Desa Arahan dan Desa Gedung Agung, Lakukan Aksi Demo Di Pemkab Lahat