Siap Edar, Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan Di Lahat

Siap Edar, Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan Di Lahat
(foto Lahatonline)

LAHAT – Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah sudah sampai di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel). Tabloid yang belakangan meresahkan tersebut ditemukan di kantor Pos Lahat sekitar 400 eksemplar.

Seperti dikutip dari laman lahatonline Rabu(30/1), Khairul Anwar dari Relawan Nasional Prabowo Sandi Lahat, mengatakan, penemuan tabloid tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari warga. Menurutnya, pelapor menyampaikan tabloid tersebut berada di kantor Pos Lahat dengan jumlah yang cukup besar. Saat dihitung, jumlahnya mencapai 400 paket siap edar.

Siap Edar, Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan Di Lahat
(foto Lahatonline)

“Kami terima informasi terdapat pengiriman Tabloid [Indonesia] Barokah di kantor Pos. Kami berusaha cek, dan memang benar. Tabloid tersebut terbungkus dalam jumlah yang besar, diperkirakan jumlahnya 400 paket,” ungkapnya kepada Lahat Online, Rabu (30/01).

Berdasarkan alamat yang terdapat pada kemasan, tabloid tersebut akan disebar ke seluruh Masjid masjid dan Mushola dengan alamat beragam.

“Diperkirakan akan disebar dalam waktu dekat. Besok Kami berusaha menemui Bawaslu Lahat, untuk meminta mencegah penyebaran tabloid tersebut karena di berbagai daerah lain telah menimbulkannkeresahan dan gesekan antar pendukung Capres dan pihak kantor pos lahat pun, katanya belum menyebarkannya, menunggu instruksi pimpinan” ujar Khairul lagi

Sementanra terkait adanya Tabloid Indonesia Barokah, yang isinya diduga mendiskreditkan salah satu calon Presiden Republik Indonesia tersebut, Andra Juarsyah Ketua Bawaslu Lahat, mengatakan “Bawaslu hanya memantau peredaran dari Tabloid tersebut dan mempelajari dampaknya di masyarakat, kami tidak bisa mencegah peredarannya katena bukan kewenangan Bawaslu, karena kantor Pos terikat oleh aturan tentang POS juga”

“sementara kami juga menerima surat edaran dari Dewan Pers yang intinya, berbunyi bahwaTabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagairmana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan

Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode
Elik Jurnalistik, bagi pihak yang dirugikan dipersilahkan melakukan upaya hukum lainnya, karena bukan tindak pidana pers” ujarnya menerangkan isi dari Pernvataan Penilaian Dewan Pers Nomor: 01/PP-DP/I/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah


Sumber LahatOnline

Popular posts from this blog

Akibat Sering Ngrumpi, Dua Emak-emak Asal Lahat Saling Ancam Dengan Senjata Tajam

Dua Pemuda Ini Kepergok Maling Ayam Di Perumnas Tiara Lahat , Satu Pelaku Berhasil Kabur

Masyarakat Desa Arahan dan Desa Gedung Agung, Lakukan Aksi Demo Di Pemkab Lahat