Tim Gabungan Polres Lahat Pagaralam Temukan Ladang Ganja, Berhasil Amankan Tersangka
LAHAT - Setelah kebun ganja seluas kurang dari satu hektar diobrak-abrik oleh Tim Gabungan Kodim 0405/Lahat beberapa waktu lalu, kini giliran Polres Pagaralam bekerja sama dengan Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka (TSK) pemilik lahan Ganja atas nama Yanto alias Tugek bin Mausin Yunus.
Terungkapnya pemilik lahan ganja ini, seperti disampaikan
dalam saat Press Release di ruang Media Center Mapolres Kota Pagaralam, Kamis
(17/19)
Dalam press releasenya, Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono
Puspo Aji SIK MSi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan
hasil dari pengembangan kasus,sehingga menemukan ladang ganja.
“Setelah beberapa waktu lalu, kita langsung melakukan
penyelidikan, alhamdulillah bisa kita temukan satu ladang kopi yang di dalamnya
ada puluhan batang ganja siap panen,” kata dia.
BACE JUGE MANG :
Pihaknya kata Trisaksono, bersama Sat Narkoba Polres Lahat
mendapat informasi dari Sat Narkoba Polres Pagaralam, bahwa di kaki Gunung
Dempo di Desa Muara Payang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, diduga ada
tanaman Ganja.
“Karena informasi itulah, Sat Narkoba Polres Lahat
dan Pagaralam melakukan penyelidikan bersama ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),
sekitar pukul 14:00 Wib, dengan melakukan penyisiran. Di lokasi, ditemukan 9
Batang Ganja ukuran 2 meter di TKP tersebut,” kata Trisaksono.
Trisaksono menambahkan, tersangka dan Barang Bukti (BB)
berupa 9 batang pohon ganja berukuran 2 meter. Ditambah satu bungkus ganja
kering dengan seberat 1,35 gram.
“Lalu ada sebuah dompet warna hitam bermerk Bois, 1 Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atas nama Yanto, Satu Surat Izin Mengemudi (SIM) C atas
nama Togik dan 1 buah kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama Nirwan,” urai
Kapolres.
Disampaikan, setelah dilakukan pengecekan melalui GPS,
ternyata lokasi lahan ganja tersebut berada di perbatasan. Bahkan, lebih banyak
masuk wilayah Lahat.
“Sehingga kasus ini
akan kita limpahkan ke Polres Lahat, untuk ancaman hukumnya lebih dari 6 tahun
penjara,” pungkasnya.
Sumber lahatonline
