Banwaslu Lahat Di Nilai Kurang Tegas, Banyak Caleg Diduga Pasang APK Berbayar

Banwaslu Lahat Di Nilai Kurang Tegas,  Banyak Caleg Diduga Pasang APK Berbayar
Ketua Banwaslu Andra Juarsah, Spd. Mpd (Baju Batik)

LAHAT
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 1990 tahun 2018, tentang metode pengawasan kampanye Pemilu 2019. Dalam aturan tersebut, mempertegas sejumlah peraturan tentang pelaksanaan kampanye, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah dikeluarkan pihak KPU sebelumnya.

Salah satu poin penting yang dipertegas dalam aturan itu adalah, tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun alat citra diri bagi peserta Pemilu, di tempat media berbayar, kecuali untuk calon presiden dan wakil presiden.

Namun sepertinya aturan tersebut tak di hindarkan oleh beberapa orang Calon Legislatif, bahkan ada yang berani memasang seperti yang terlihat di simpang Veteran yang memasang APK berbayar di halaman tempat ibadah.

Banwaslu Lahat Di Nilai Kurang Tegas,  Banyak Caleg Diduga Pasang APK Berbayar

Hal tersebut menarik perhatian salah seorang masyarakat dengan mendatangi kantor Banwaslu guna melaporkan hal tersebut ke pihak Banwaslu. Dlansir dari laman BeritaGlobal  Sabtu (9/2), Menanggapi masalah ini Ketua Banwaslu Andra Juarsah, Spd. Mpd. Mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan tentang adanya pemasangan APK berbayar yang dipasang di halaman tempat ibadah tersebut.

“Hari ini segera kita turunkan tim untuk menyegel APK tersebut yang dinilai melanggar aturan,” Katanya di ruang kerjanya. Kamis (7/2/19).

Di sambung Andra jika dalam tiga hari kedepan belum ada tindakan dari DPC atau DPD dari partai yang bersangkutan, pihaknya akan menindak dengan bekerja sama dengan instansi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pol PP.

“Jika sampai tiga hari kedepan belum juga di copot, maka kami akan berkordinasi dengan Pemda untuk menurunkan APK tersebut, karena kita tidak punya alat butuh peran dari pemerintah juga,” beber Andra.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan di point 7 dan 8, bahwa peserta Pemilu dilarang memasang APK ataupun citra diri di media berbayar, atau billboard berbayar.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini sangat banyak APK dan alat citra diri yang terpajang di media berbayar, di jalan-jalan utama di Lahat. Tidak hanya Caleg tingkat kabupaten/kota, tapi juga provinsi bahkan DPR RI yang menyalahi aturan seperti di Jln Letnan Marzuki, dan simpang tiga tugu Lembayung.  (BeritaGlobal)

Popular posts from this blog

Akibat Sering Ngrumpi, Dua Emak-emak Asal Lahat Saling Ancam Dengan Senjata Tajam

Dua Pemuda Ini Kepergok Maling Ayam Di Perumnas Tiara Lahat , Satu Pelaku Berhasil Kabur

Masyarakat Desa Arahan dan Desa Gedung Agung, Lakukan Aksi Demo Di Pemkab Lahat