Dinas Perhubungan Lahat Tertibkan Juru Parkir Liar Di Pasar Lematang
LAHAT - Dari hasil pengecekan di lapangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat, mendapatkan setidaknya dua juru parkir (Jukir) diduga ilegal atau liar, memungut retribusi di dua titik Mayor Ruslan, terutama di Pasar Lematang.
“Jelas ini akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD), sektor perparkiran, karena retribusi ditagihkan tidak masuk atau tak terdaftar,” kata Plt Kadishub Lahat, Indaharmansyah SP Msi, ditemui, disela-sela pengecekan kawasan Mayor Ruslan, Kamis (31/1).
Disamping itu, sambung Indaharmansyah, pengawasan dilakukan guna untuk kerapian dan mencegah kemacetan, mengingat sektor retribusi parkir pada tahun 2018 menjadi salah satu penyumbang PAD.
“Intinya demi pelayanan dan keamanan masyarakat dibidang parkir. Selain itu juga terhindar dari macet akibat parkir liar,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD Pasar dan Pol PP. Karena, untuk parkir liar ditangani pihak Dishub. Sementara untuk PKL dan lainnya ditangani oleh Pol PP dan UPTD Pasar.
“Kita sudah berkomunikasi antar lintas sektoral, dimana, masing-masing instansi menjalankan sesuai tupoksinya,” pungkas Indaharmansyah.
Andra (32) Salah satu warga Kota Lahat menyatakan, dirinya sangat mendukung atas penertiban keberadaan jukir liar.“Tentunya, hal itu, menganggu kenyamanan serta membuat keresahan masyarakat. Sebab, mereka tidak ada identitas dan karcisnya,” tutupnya.
Sumber B4L
