Ini Kata Ketua Kebijakan Publik Kab. Lahat Tentang Pemberlakuan Sistem Satu Arah Di Jalan Mayor Ruslan
LAHAT - Pemerhati Kebijakan Publik, Sanderson Syafe’i, ST. SH, menilai rencana pemberlakuan sistem satu arah (SSA) di ruas jalan Mayor Ruslan, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat, terkesan terburu-buru dan memaksakan.
Ini terlihat dengan tidak adanya musyawarah antara Dishub Kabupaten Lahat dengan warga, terkait kebijakan itu serta tidak adanya pemaparan AMDAL LALIN kepada warga dan perwakilan masyarakat.
Hal lain yang membuktikan Dishub Lahat terburu-buru dalam menerapkan kebijakan sistem satu arah di ruas jalan Mayor Ruslan, yakni dipasangnya rambu-rambu lalu lintas SSA secara permanen.
Seperti dilansir dari laman lahataktual Minggu(23/2) Ketua Pemerhati Kebikakan Publik Mengatakan “Terlalu grusa-grusu, jadinya Dishub membuat gebrakan layaknya anak kecil. Tertibkan dulu akses jalan yang sesuai peruntukannya. Harusnya lebih dulu monitoring jumlah sarpras/akses jalan yang ada disekitar Mayor Ruslan biar tidak ada yang dirugikan,” kata Sanderson
Sanderson menyarankan Pemerintah Kabupaten Lahat lebih fokus dulu pada penyebab kemacetan itu sendiri. Semisal yang membuat macet adalah parkir liar, bongkar muat dan pedagang kaki lima maka seharusnya Pemkab, Dishub dan Satpol PP fokus melakukan penertiban. “Bukan malah membuat hal baru, justru pekerjaan rumah (PR) yang lama dibiarkan semrawut,” tegasnya.
“Pedagang kaki lima dan parkir yang tidak pada tempatnya ditata dulu. Jika sistem pengawasan terus menerus dilakukan. Saya yakin masyarakat akan merasa diawasi, pada akhirnya aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tidak sia-sia,” tambah Sanderson.
Ia pun menuding bahwa Pemkab Lahat melalui Dinas Perhubungan, hanya ingin memaksakan kehendak mereka. Tanpa memikirkan dampak dari kebijakan yang dihasilkan.
Dengan penerapan sistem satu arah di beberapa ruas jalan di Kabupaten Lahat, lanjut Sanderson, akan mematikan usaha perdagangan seperti toko maupun warung yang ada di sekitar jalan Mayor Ruslan.
“Itulah yang sering tak terpikirkan oleh Pemerintah yakni mematikan usaha masyarakat. Kebijakan ini tidak urgent dan tidak populis. Pemkab dalam hal ini Dishub dan Satpol PP bersama pihak kepolisian salah dalam membuat kebijakan. Tidak masuk ke pokok permasalahan,” pungkas dia.
Kondisi itu tentunya bertolak belakang dengan keberadaan dan fungsi Terminal bayangan yang terletak di sepanjang ex pabrik es. Padahal, terminal jalan tersebut sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sumber lahataktual.com
