Tiga Pemuda Ini di Penjara Karena Dua Ikat Petai, Berikut Kronologisnya
![]() |
| (Foto Sripo.com) |
MUARA ENIM - Karena kepergok mencuri Petai milik Jumaidi (60) warga Desa Bedegung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, tiga pemuda yakni NI (27), EC (25) dan HK (25), ketiganya warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, harus mendekam dipenjara, Kamis (21/2/2019).
Dari informasi yang dilansir dari laman sripo.com Kamis(21/2), di kebun korban di Desa Bedegung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
Berawal korban ke kebun untuk melihat tanaman dikebun terutama pohon Petai yang berbuah. Ketika tiba dikebun betapa kagetnya korban karena ia melihat ada tiga laki-laki yang sedang memanen buah Petai.
Melihat pemilik kebun datang, spontan ketiga pelaku melarikan diri, namun korban mengenali salah satu pelaku.
Atas kejadian tersebut korban tidak senang dan menderita kerugian sekitar Rp 1,2 juta sehingga melaporkannya ke Polsek Tanjung Agung untuk ditindak lanjuti.
Dari laporan tersebut, Tim L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur, melakukan penyelidikan, setelah diketahui keberadaan ketiga pelaku petugas pun berhasil mengamankannya di rumah masing-masing.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang bukti dua ikat Petai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian petai di kebun korban.
Sumber Sripo.com
