Bandar Judi Dadu Koncang Diamankan Di Polsek Kikim Selatan
LAHAT - Masih merebaknya Judi jenis Dadu Goncang di wilayah Kikim Selatan ternyata benar adanya. Hal itu terungkap setelah Seorang bandar judi dadu goncang Riduan Efendi bin Maulana (60) yang berpropesi sebagai petani, Desa Banuayu Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat harus berurusan dengan Kepolisian Karena melakukan kegiatan yang melanggar hukum di wilayah Kepolisian Resort Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, SIK. MSI melalui Paur Humas Iptu Sabar menerangkan bahwa adanya kegiatan judi dadu kuncang ini masih digelar oleh tersangka saat ada salah satu warga yang menggelar hajatan.
Seperti dilansir dari laman B4L.com Selasa(5/03), Pada hari Sabtu 2 Maret 2019 sekira jam 23.25 WIB, Personil Polsek Kikim Selatan mendapat informasi tentang adanya aktifitas perjudian jenis dadu kuncang pada lokasi acara hajatan warga di Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat,” Terang Sabar.
Kemudian Lanjut Sabar, Kapolsek Kikim Selatan Iptu Maulana bersama Kanit Reskrim Ipda Hendra Tri Siswanto, Kanit Intelkam, Kanit Provos, Ka SPK II serta 3 Personil personil berangkat menuju ke lokasi, benar saja setelah tiba di lokasi ternyata ada aktifitas perjudian tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah ke Polsek Kikim Selatan untuk proses hukum,”Ujar Sabar.
Riduan Effendi kini diamankan di Polsek Kikim Selatan berikut barang bukti yang berhasil di sita petugas yaitu, seperangkat alat judi dadu koncang, Satu unit lampu energency sebagai penerang, dan Uang tunai sebesar Rp. 115.000.
Sumber Berita4lawang.com
