Bawa Ganja 3 Ons Dalam Karung, Warga Kabupaten 4lawang Diamankan Polisi
4LAWANG - Alian Pandi (42) Warga Pendopo barat Kabupaten Empatlawang ditangkap Satres Narkoba Polres Empatlawang membawa ganja disimpan dalam boks motor, pada Senin (11/3/2019)
Dikutip dari laman Sripo.com Selasa(12/03), Kapolres Empatlawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Rusdi Anto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada salah seorang warga yang membawa Narkotika jenis tanaman ganja disalah satu warung bakso.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota satres narkoba langsung melakukan penyelidikan kemudian anggota melihat orang yang diinformasikan masyarakat tersebut dan ciri-ciri yang sama kemudian anggota langsung penangkapan.
Polisi yang menggeledah orang tersebut kemudian menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja dalam karung di dalam jok motor milik Alian Pandi
Kemudian tersangka Alian Pandi berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Empatlawang untuk di lakukan pemeriksaan.
" Barang bukti di temukan satu paket besar yang diduga tanaman jenis ganja yang di bungkus karung dengan berat tiga ons," jelas Iptu Rusdi
Sumber Sripo.com
