Gasak Sepeda Motor, Dua Pemuda Asal Lahat Ini Diamankan Petugas Polres 4Lawang
![]() |
| Foto Sripo.com |
LAHAT - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan petugas reskrim Polsek Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang, keduanya yakni Didin Supriyanto (31) dan Arif Hariadi (23) keduanya merupakan warga Kabupaten Lahat. Arif dan Didin diamankan petugas di lokasi berbeda.
Polisi sebelumnya menangkap Arif pada Kamis (14/03) sekitar pukul 14:00 di Cafe desa Wono Rejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. Pada Jum'at (15/3/2019) sekira pukul 03.00 didesa Batu Nedeng Kecamatan Peseksu Kabupaten Lahat.
Ditempat Penangkapan Didin ini petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol BG 5473 ES hasil curiannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti langsung digiring petugas ke Mapolsek Tebingtinggi.
Sperti dilansir dari laman Sripo.com Jumat(15/03), aksi yang dilakukan kedua tersangka ini terjadi pada Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 02.30 di jalan Lintas Sumatera depan SPBU Tebingtinggi Talangbanyu Kelurahan Tanjungkupang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang.
Kejadian berawal saat kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam gudang, setelah berhasil masuk kedua tersangka langsung mengambil sepeda motor yang berada didalam gudang yang kemudian langsung kabur.
Kasat Reskrim Polres Empatlawang AKP M Ismail saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua tersangka yang berhasil diamankan.
"saat ini kedua tersangka yakni AH dan DS sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," katanya Jum'at (15/3/2019).
Masih dikatakan Ismail, tersangkap para tersangka berkat adanya laporan dari korbannya yakni Legino (23) Desa Tanjungkupang Baru Kecamatan Tebing Kabupaten Empatlawang ke Polsek Tebingtinggi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Ismail. Pihak dari Polsek Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedai tersangka.
Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolsek Tebingtinggi. "tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman diatas 5 tahun pidana," Ungkap nya.
Sumber Sripoku.com
