Diduga Cabuli Bocah Ingusan, Achmad Yani Dipolisikan

 
Diduga Cabuli Bocah Ingusan, Achmad Yani Dipolisikan
Achmad Yani Pelaku Pencabulan
LAHAT - Entah setan apa yang merasuki fikiran Ahmad Yani (45), hingga dirinya diduga nekad mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Akibatnya, Ahmad Yani dilaporkan kerabat korban ke pihak berwajib. Bahkan, terduga telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lahat pada Selasa (26/3/19) siang.

Seperti dikutip dari laman Detiksriwijaya.com Jum’at(29/03), pria beristeri dan tercatat sebagai warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat ini, diduga dengan tega melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut pada anak yang masih tergolong balita tersebut.

Dari sumber yang sama, peristiwa memalukan ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi telah terjadi tindak pidana perlakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

Adapun kronologis kejadiannya, pada suatu hari (Terduga lupa tanggal, Red) Bulan Maret Tahun 2019 lalu, sekira pukul 11.00 WIB, terduga (Maaf) mencium pipi kanan dan kiri korban secara bergantian berulang kali dan melakukan hal-hal yang todak senonoh pada korban.

Atas laporan bernomor LPB / 51 / III / 2019/ SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 22 maret 2019, maka pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2019 sekira Pukul 17.00 WIB, Satreskrim Polres Lahat menangkap terduga di rumahnya di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Gerri Harahap, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Satria Dwi dalam press releasenya membenarkan adanya penangkapan terhadap Ahmad Yani terduga pencabul anak bawah umur ini.

Terduga dan Barang Bukti (BB) berupa satu baju anak perempuan warna pink dan putih, satu jilbab anak warna pink, satu celana legging anak perempuan warna cokelat muda, sudah kita amankan di Mapolres Lahat, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut”, urai Kasat Reskrim dalam press releasenya, Rabu (27/3/19).

Kemudian, lanjut sia, upaya yang telah dilakukan pihak Reskrim Polres Lahat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi – saksi. Kemudian melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi mindik, pemriksaan pada tersangka dan menahannya.

“Tersangka telah melanggar dan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 01 thn 2016, perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak”, jelasnya.


Sumber detiksumsel.com


Popular posts from this blog

Akibat Sering Ngrumpi, Dua Emak-emak Asal Lahat Saling Ancam Dengan Senjata Tajam

Dua Pemuda Ini Kepergok Maling Ayam Di Perumnas Tiara Lahat , Satu Pelaku Berhasil Kabur

Masyarakat Desa Arahan dan Desa Gedung Agung, Lakukan Aksi Demo Di Pemkab Lahat