Terbukti Menyimpan 2 Drum Formalin, Sentot Pemilik Toko Manisan PTM Square LAHAT Diciduk Polisi

Terbukti Menyimpan 2 Drum Formalin, Sentot Pemilik Toko Manisan PTM Square LAHAT Diciduk Polisi

LAHAT - Pemilik Toko Manisan di Pasar Tradisional Modern (PTM) Lahat, Sentot,  akhirnya dijemput Satreskrim Polsek Kota Lahat untuk dilakukan penahanan dan penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan Lahat, Rabu (06/03/2019).

Terbukti Menyimpan 2Drum Formalin, Sentot Pemilik Toko Manisan PTM Square Diciduk Polisi
Foto Lahatonline
Seperti dikutip dari laman Lahatonline Kamis(7/03), Dijemputnya Sentot itu terkait kepemilikan zat berbahaya yakni formalin yang beberapa bulan lalu tepatnya pada hari rabu tanggal 3 Oktober 2018 berhasil dibongkar polisi, dan saat ini telah cukup alat bukti (P 21) untuk melakukan penahanan terhadapnya.


Terpantau, Proses penjemputan tersangka Sentot sendiri cukup mengundang perhatian warga termasuk para pedagang di PTM Square. Anaknya kandung tersangka Sentot juga nampak pasrah ketika orang tuanya itu digelandang petugas.

Sebelumnya, polisi berhasil membongkar zat formalin sebanyak 2 drum yang disimpan didalam gudang toko manisannya dan tersangka Sentot juga pernah menjalani proses pidana dari keterlibatan kasus peredaran mie berformalin.

“Selanjunya kasus ini akan segera kita limpahkan ke Kejari Lahat untuk segera diproses. Hasil penyelidikan terbukti jika cairan sebanyak 2 drum itu adalah zat kimia berformalin. Namun dua drum formalin itu diakui tersangka belum sempat digunakannya,” terang Kapolsek Kota Lahat, AKP Andriyasah, SIK.


Sumber LahatOnline

Popular posts from this blog

Akibat Sering Ngrumpi, Dua Emak-emak Asal Lahat Saling Ancam Dengan Senjata Tajam

Dua Pemuda Ini Kepergok Maling Ayam Di Perumnas Tiara Lahat , Satu Pelaku Berhasil Kabur

Masyarakat Desa Arahan dan Desa Gedung Agung, Lakukan Aksi Demo Di Pemkab Lahat