Terbukti Menyimpan 2 Drum Formalin, Sentot Pemilik Toko Manisan PTM Square LAHAT Diciduk Polisi
LAHAT - Pemilik Toko Manisan di Pasar Tradisional Modern (PTM) Lahat, Sentot, akhirnya dijemput Satreskrim Polsek Kota Lahat untuk dilakukan penahanan dan penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan Lahat, Rabu (06/03/2019).
![]() |
| Foto Lahatonline |
Terpantau, Proses penjemputan tersangka Sentot sendiri cukup mengundang perhatian warga termasuk para pedagang di PTM Square. Anaknya kandung tersangka Sentot juga nampak pasrah ketika orang tuanya itu digelandang petugas.
Sebelumnya, polisi berhasil membongkar zat formalin sebanyak 2 drum yang disimpan didalam gudang toko manisannya dan tersangka Sentot juga pernah menjalani proses pidana dari keterlibatan kasus peredaran mie berformalin.
“Selanjunya kasus ini akan segera kita limpahkan ke Kejari Lahat untuk segera diproses. Hasil penyelidikan terbukti jika cairan sebanyak 2 drum itu adalah zat kimia berformalin. Namun dua drum formalin itu diakui tersangka belum sempat digunakannya,” terang Kapolsek Kota Lahat, AKP Andriyasah, SIK.
Sumber LahatOnline

