Warga Pagar Batu Gelar Aksi Demo Di Pemkab Lahat, Menuntut PT. Artha Perigel Mengembalikan Lahan
LAHAT - Elintati (55) tampak tak kuasa menahan air matanya. Warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabu paten Lahat ini, menangis tersedu tatkala menyampaikan permohonan kepada wakil Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, Kapolres Lahat, Kajari, Kepala BPN Lahat dan unsur SKPD di lingkungan Pemkab Lahat, di ruang Oprrom Pemkab Lahat, Senin (11/03).
Seperti dilansir dari laman Sripo.com Senin(11/03), Elintati bersama ratusan warga batu menggelar aksi demo menuntut agat PT Artha Perigel mengembalikan lahan yang diklaim warga.
"Tolonglah kami pak. Itu lahan kami yang direbut. Saat ini warga kami tidak punya lahan untuk bertani. Bagaimana kami bisa bertahan hidup dan membesarkan anak cucu kami, "sampai Elintati sambil mengusap air mata. Jeritan hati Elintati, juga membuat beberapa warga yang ikut dalam membahas persoalan tersebut menangis, suasana pertemuan sempat hening, saat wanita renta ini menceritakan nasib warga desanya.
Sebelumnya, ratusan warga Pagar Batu bersama Forum Pemuda Pemudi Pagar Batu, Gerakan tani pagar Batu dan Gerakan Tani Sumsel, menggelar aksi demo di halaman Pemkab Lahat.
Warga menuding PT Artha Prigel sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit sudah menguasai tanah milik warga yang diambil secara paksa tahun 1993.
Menurut Ketua Gerakan Tani Sumsel, Dede Chaniago ada 180,36 hektar tanah milik warga pagar batu kini dikuasai perusahaan.
"Kami sampaikan jika PT Artha Perigel sudah 26 tahun menggarap lahan tersebut. Sementara sesuai dengan UU pokok Agraria no. 5 tahun 1960 pasal 29 berbunyi hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Untuk itu kami minta agar Pemda Lahat tidak memperpanjang HGU PT Artha Prigel,"teganya, saat menyampaikan orasi.
Kedua, tegas Dede kami meminta lahan milik warga dikembalikan dan warga akan menggarap lahan tersebut sehingga warga Pagar Batu yang selama ini memprihatinkan bisa lebih sejahtera. Dan warga, tidak meminta yang lain seperti perbaikan jembatan yang dijanjikan perusahaan.
Warga hanya ingin tanahnya kembali apalagi selama puluhan tahum perusahaan mengelola lahan tersebut tidak ada kontribusi bagi warga.
Sementara, saat pertemuan di oproom Pemkab Lahat, Kepala BPN Lahat, Romanus menjelaskan jika PT Artha Prigel mendapatkan HGU atas lahan yang diklaim warga tahun 2006 dan mendapatkan masa waktu pengelolaan selama 35 tahun. Jika mengacu dari hal tersebut, massa izin pengelolaan baru akan berakhir di tahun 2041. Hanya bisa saja jika pihak perusahaan bersedia memberikan lahan yang diklaim kepada warga.
Menurut Dede Chaniago, jika HGU baru dimiliki sejak 2006 lantas kenapa pihak perusahaam menggarapnya sejak 1993. Artinya, menurut Dede selama ini ilegal dan jelas telah melanggar. Sementara, Kafrawi, warga Pagar Batu menegaskan jika pihak perusahaan sudah menggarap dan mengambil hasil sejak tahun 1993.
Kala itu, kata Kafrawi, lahan yang kini digarap perusahaan merupakan lahan pertanian warga baik karet maupun kopi. Namun, sesalnya dengan sewenangnya perusahaan menggusurnya.
"Kami kala itu tidak berdaya. Kami cuman bisa pasrah. Tapi kami ingat betul bahwa lahan tersebut milik kami," sesalnya. Sementara, wakil Bupati Lahat, H Haryanto, SE MM MBA menegaskan siap membantu warga dan menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut sejak puluhan tahun tersebut.
Namun demikian, ditegaskan Haryanto, penyelsaian tersebut harus berproses sesuai aturan. Pemkab sendiri, akan berusaha mencarikan solusi bagi warga.
"Makanya kita akan panggil perusahaan. Kita akan duduk bersama bagaimana permasalahan ini bisa selesai dan menguntungkan warga, "ujar Haryanto.
Sumber Sripo.com
