Simpan Ganja Dalam Speaker, Remaja Gondrong Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat
![]() |
| Daniel Kristi Tersangka Kasus Narkoba. Foto Detiksriwijaya.com |
LAHAT - Satres Narkoba Polres Lahat, kembali menangkap satu tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan Daniel Kristi (19), warga Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat ini. Polisi berpakaian preman mengamankan tujuh paket kecil ganja basah siap edar, seberat 14,22 gram.
Seperti dikutip dari laman Detiksriwijaya.com Selasa(09/04/19), Tertangkapnya remaja pengangguran berambut gondrong ini, bermula dari laporan masyarakat. Polisi yang datang menerobos kediaman Daniel, langsung melakukan penggeledahan.
![]() |
| Barang Bukti Ganja Kering. Foto Lahatonline.com |
Lima paket ganja ditemukan didalam kotak rokok, satu paket ganja didalam kotak permen, satu paket lagi di dalam amplop coklat disimpan tersangka di dalam speaker musik.
“Tersangka kita amankan Senin (8/4), sekitar pukul 17.00 WIB. Ganja itu disimpan tersangka di atas meja kamarnya,” terang Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, melalui Kasat Narkoba, AKP Bobi Eltarik, Selasa (9/4).
Dari pengakuan tersangka, ganja basah tersebut milik Nanda (DPO). Dibeli tersangka dengan cara patungan seharga Rp 500 ribu, di Kecamatan Muara Pinang, Kebupaten Empat Lawang.
“Tersangka masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut, dan memburu pelaku lainnya,” ujar Paur Humas, Aiptu Lispono.
Sumber Detiksriwijaya.com

