Dengan Alasan Sakit Perut, Terdakwa Kepemilikan Formalin Sentot Menolak Di Tahan
LAHAT - Slamet alias Sentot (51), pelaku kepemilikan dua drum formalin cair, yang ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Kota Lahat 3 Oktober 2018 lalu ini. Nampaknya tak bisa lagi menghindar, dari kurungan penjara. Pasalnya, Rabu (6/3), Slamet beserta berkas perkara, barang bukti, dilimpahkan pihak Polsekta Lahat, ke Kejaksaan Negeri Lahat.
BERITA SEBELUMNYA> Terbukti Menyimpan 2 Drum Formalin, Sentot Pemilik Toko Manisan PTM Square LAHAT Diciduk Polisi
Dikutip dari laman detiksumsel Kamis(7/03), Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap melalui Kapolsek Kota Lahat, AKP Adriansyah mengatakan, Sentot ditangkap atas perkara penyalahgunaan barang berbahaya jenis formalin. Tersangka hanya mau mengakui, barang bukti tersebut hanya disediakan di toko nya, belum diketahui mau digunakan untuk apa.
“Sumber barang bukti ini, belum diketahui dari mana. Tersangka kita jerat pasal 106 KUHP, junto UU No 7 Tahun 2009, tentang kesehatan,” kata Adriansyah, disela pelimpahan perkara di Kejari Lahat.
Ketika hendak dilimpahkan, Santot rupanya sedikit berulah. Pria yang tinggal di sebuah ruko di dalam area Pasar Tradisional Modern (PTM) ini, sempat menolak menandatangi pernyataan pelimpahan. Bahkan mengeluh sakit bagian perut, dan menolak ditahan di Lapas.
Setelah dua jam berulah, Santot yang sejak awal mengaku masih menunggu anggota keluarganya, akhirnya menyerah dan menandatangani berkas pelimpahan. Setelah Kasi Pidum Kejari Lahat, Variska AR SH, mengingatkan Santot, bahwa sikap penolakannya tersebut bisa mempengaruhi putusan majelis hakim.
“Alasannya mau tunggu anggota keluarganya, dan menolak di tahan di Lapas Lahat. Tersangka sudah berhasil kita bujuk, untuk jadwal sidangnya masih tunggu jadwal. Ancamannya 15 tahun, ditambah UU kesehatannya 4 tahun,” ujar Variska, mewakili ucapan Kajari Lahat Jaka Suparna SH.
Perkara yang menimpa Santot ini rupanya bukan kali pertama. Sebelumnya pada 30 Juni 2016, Santot pernah terlibat kasus serupa. Santot ditangkap Polres Lahat, memiliki 12 karung mie kuning
berformalin, untuk satu karung mie seberat 75 kilo, dengan berat total 1 ton mie berformalin. Santot juga mengakui sudah dari tahun 2012 mengedarkan makanan campuran berbahaya itu, ke masyarakat Kabupaten Lahat.
“Kalau dari riwayatnya, sebelumnya tersangka sudah ditahan selama 4 bulan di Lapas Palembang, karena kasus mie berformalin. Jelas ini juga bisa jadi pertimbangan hakim, untuk memberatkan hukuman tersangka,” tegas Variska.
Sumber Detiksumsel
